Pileg 2024

Bawaslu Sulteng Temukan 11 Dugaan Pelanggaran Pemilu Periode 2022 hingga 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah temukan 11 dugaan pelanggaran pemilu selama periode (19/9/22) hingga (22/1/2024). 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah temukan 11 dugaan pelanggaran pemilu selama periode (19/9/22) hingga (22/1/2024).  

Laporan wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah temukan 11 dugaan pelanggaran pemilu selama periode (19/9/22) hingga (22/1/2024). 

Data itu dilansir dari akun instagram Bawaslu Sulawesi Tengah yang menampilkan data terkait pelanggaran pemilu dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulteng

Dari data tersebut tercantum bahwa Bawaslu Sulteng mendapatkan 11 temuan dugaan pelanggaran pemilu dengan 10 temuan yang diregistrasi dan 1 temuan langsung diteruskan ke instansi terkait. 

Dari data tersebut pula tercatat ada 21 laporan yang diterima, dari 21 laporan tersebut hanya 7 yang diregistrasi sementara sisanya yang berjumlah 14 laporan tidak diregistrasi. 

Diketahui dari data tersebut Kabupaten Banggai berada di posisi pertama dengan 7 dugaan pelanggaran Pemilu. 

Ditemui dikantornya di Jl Danau Poso, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (13/2/2024) Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu. 

"Kami harus Menjawab semua keresahan publik terkait pelanggaran pemilu, saya minta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui dugaan pelanggaran, dengan catatan harus melengkapi data dan bukti, jangan sampai sudah viral dimana mana, begitu di kroscek ternyata tidak lengkap bahkan tidak ada buktinya" Tuturnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved