Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja

Warga Cina Tersangka Ledakan Smelter di Morowali Dijerat Tiga Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran tungku smelter di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ledakan tungku smelter PT ITSS di areal PT IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran tungku smelter di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

Tungku smelter tersebut bernomor 41 milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), terbakar pada Minggu (24/12/2023).

13 pekerja tewas di tempat dan 8 orang meninggal di rumah sakit. Sehingga total 21 korban meninggal dari kejadian ini. Puluhan lainnya luka ringan hingga berat. 

Para korban ini saat itu tengah melakukan pemasangan plat baja di bagian tungku. 

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Dua Warga Cina Jadi Tersangka Ledakan Tungku Smelter di Morowali

Dua tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian merupakan warga asal Cina, inisial ZG dan Z. 

ZG bekerja sebagai Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel. Dia diperbantukan ke PT ITSS. 

Sementara Z merupakan Wakil Supervisor PT OSMI. 

Keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas proses pemasangan plat di bagian tungku 41 milik PT ITSS. 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 KUHPidana subsider Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana. 

Pasal 188 KUHPidana menjelaskan barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir dihukum selama-lamanya satu tahun. 

Untuk subsider Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Sedangkan Pasal 360 KUHPidana menjelaskan barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau selama-lamanya 1 tahun. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved