Sulteng Hari Ini

Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa di Morowali, Kerugian Negara Capai Rp381 Juta

Kejari Kabupaten Morowali resmi menahan pria berinisial SI, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

|
handover
Kantor Kejari Morowali 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali resmi menahan pria berinisial SI, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4868 K/Pid.Sus/2023.

Sebelumnya, Kejari Morowali telah melayangkan surat panggilan kepada SI sebanyak dua kali. 

Namun SI disebut tidak menanggapi panggilan tersebut. 

"Sehingga Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Morowali terjun langsung melakukan pengamanan kepada terpidana," urai Kasi Intel Kejari Morowali, Teddy Arisandi dalam rilis resminya yang didapatkan media ini, Sabtu (17/2/2024). 

Sebelumnya, SI disebut telah merugikan keuangan negara yang ditaksir kurang lebih mencapai Rp 381 juta. 

SI dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Putusan MA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa kurang lebih sebesar Rp 340 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar jangka satu tahun setelah putusan inkrah, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved