Rekap TPS Sulteng

Polda Sulteng Tangani 3 Tindak Pidana Pemilu 2024, Kades dan Caleg Tersangka

Dari ketiga laporan Tindak Pidana Pemilu itu, dua di antaranya berlanjut, satu berhenti.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
TINDAK PIDANA PEMILU SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangani tiga laporanTindak Pidana Pemilu 2024. Dari ketiga laporan Tindak Pidana Pemilu itu, dua di antaranya berlanjut, satu berhenti. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangani tiga laporanTindak Pidana Pemilu 2024.

Dari ketiga laporan Tindak Pidana Pemilu itu, dua di antaranya berlanjut, satu berhenti.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebutkan, laporan Tindak Pidana Pemilu itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dari kabupaten maupun kota.

"Locus delicti atau lokasi peristiwa itu dari tiga kabupaten. Poso, Tojo Una-una dan Parigi Moutong," tutur Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024)

Dia menyebutkan, Tindak Pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” ucap Kombes Pol Djoko Wienartono.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jl Juanda Palu Tewaskan Pria Lansia, Pemotor Jatuh lalu Terlindas Dump Truk

Sementara, Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Una-una menetapkan oknum kepala desa inisial DH sebagai tersangka.

DH terbukti melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dengan membagikan kalender Caleg DPRD Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024” jelas Djoko.

Adapun Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong terjadi 8 Januari 2024.

Caleg berinisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024," tutur Djoko.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved