Palu Hari Ini

Pemkot Palu Bakal Undang Forum Aspek Sulteng, Bahas Penerapan Pajak 10 Persen Restoran

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo bakal mengundang Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah membahas penerapan pajak 10 persen

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo bakal mengundang Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah membahas penerapan pajak 10 persen restoran. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo bakal mengundang Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah membahas penerapan pajak 10 persen restoran.

"Kami sudah menerima surat dari Aspek untuk audensi," ucap Irmayanti dalam konferensi pers Penerapan Pajak Usaha Makan dan Minum 10 Persen, Rabu (21/2/2024). di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu.

Ia mengatakan setelah menerima surat dan mengundang ketua dan pengurus pada Jumat (23/2/2024).

"Surat yang disampaikan Ketua Aspek terkait penerapan pajak 10 persen, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada hari Jumat, 23 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Baca juga: Pemkot Palu Umumkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen

Menurutnya, penerapan pajak usaha 10 persen sudah berlaku sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pajak ini sudah diterapkan tahun 2009, namun diperbaharui menjadi Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum 10 persen," ujar Sekkot.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved