Palu Hari Ini
Pemkot Palu Sebut Warung Makan Omzet Rp2 Juta Dikenai Pajak 10 Persen
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, mengungkapkan pelaku usaha warung makan ber omzet Rp2 juta perbulan, wajib membayar pajak 10 persen.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, mengungkapkan pelaku usaha warung makan ber omzet Rp2 juta perbulan, wajib membayar pajak 10 persen.
Ia menyampaikan Pemkot Palu mengikuti regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Ini dioptimalkan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak 10 persen,” ucap Irmayanti dalam konferensi pers terkait penerapan pajak bagi pelaku usaha kuliner, di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,Kota Palu, Rabu (21/2/2024) siang.
Baca juga: Pemkot Palu Umumkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen
Menurut Irmayanti penerapan pajak makan dan minum 10 persen bukanlah kebijakan baru yang dimulai pada tahun 2021.
Namun, sudah berlaku sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.
Diketahui, Pemkot sudah membentuk 82 team beserta aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan Perda ini.(*)
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Uji Beban Tuntas, Jembatan Palu IV Siap Dijajal Awal 2026 |
![]() |
---|
Masuki Tahap Akhir Rekonstruksi, BPJN Sukses Gelar Uji Beban Jembatan Palu IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.