Palu Hari Ini

Pemkot Palu Sebut Warung Makan Omzet Rp2 Juta Dikenai Pajak 10 Persen

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, mengungkapkan pelaku usaha warung makan ber omzet Rp2 juta perbulan, wajib membayar pajak 10 persen.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo (Tengah), mengungkapkan pelaku usaha warung makan ber omzet Rp2 juta perbulan, wajib membayar pajak 10 persen. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, mengungkapkan pelaku usaha warung makan ber omzet Rp2 juta perbulan, wajib membayar pajak 10 persen.

Ia menyampaikan Pemkot Palu mengikuti regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Ini dioptimalkan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak 10 persen,” ucap Irmayanti dalam konferensi pers terkait penerapan pajak bagi pelaku usaha kuliner, di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,Kota Palu, Rabu (21/2/2024) siang.

Baca juga: Pemkot Palu Umumkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen

Menurut Irmayanti penerapan pajak makan dan minum 10 persen bukanlah kebijakan baru yang dimulai pada tahun 2021.

Namun, sudah berlaku sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.

Diketahui, Pemkot sudah membentuk 82 team beserta aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan Perda ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved