Banggai Hari Ini
2 Tersangka Kasus Illegal Logging Diserahkan ke Kejari Banggai
Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres Banggai menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres Banggai menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kasus ini terjadi di kawasan hutan Desa Piondo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi menuturkan telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging sebanyak 209 kayu jenis rimba campuran di kawasan hutan Toili.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penyidik pada saat pelimpahan tahap satu.
Baca juga: Kembangkan Olahraga di Banggai, Bupati Amirudin Jalin Kerja Sama dengan UPI Bandung
Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM (38) dan CN (53), keduanya merupakan warga Toili.
"Tahap 2 ini diterima langsung Jaksa Muda Rhenita Tuna," kata AKP Tio, Jumat (23/2/2024).
Para tersangka diamankan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Desa Piondo dengan barang bukti 1 unit dumb truck Toyota Dyna Rino By 43 DN 8647 RA, STNK, 1 unit mesin Chainsaw, 158 lembar papan dan 51 potong balok.
”Para tersangka diketahui memotong dan mengangkut kayu jenis rimba campuran yang berada di kawasan hutan tanpa izin,” jelas AKP Tio.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 UU RI No. 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 2013 sebagaimana diubah dalam pasal 37 UU RI No. 6 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No. 2 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (*)
Pedagang Bendera di Banggai Sebut Penjualan 2025 Sepi |
![]() |
---|
Polisi Salurkan 26 Ton Beras SPHP Bulog di Banggai |
![]() |
---|
Paskibraka Banggai 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Amirudin Hadiri Rakor Rekonsiliasi Data Realisasi Lifting Migas di Banggai |
![]() |
---|
Bupati Banggai Panen Raya Tomat dan Bawang di Halaman Kantor, Diharapkan Tekan Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.