Sulteng Hari Ini
BPKP Sulteng Sampaikan Laporan Gubernur Semester II Tahun 2023
Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah menyampaikan Laporan Gubernur Semester II Tahun 2023, Jumat (23/2/2024) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah menyampaikan Laporan Gubernur Semester II Tahun 2023, Jumat (23/2/2024) siang.
Ini menjadi momentum untuk mengungkapkan berbagai prestasi dan perjalanan pengelolaan keuangan daerah serta berbagai upaya dalam pengentasan kemiskinan dan penurunan prevalensi stunting.
Penyerahan berlangsung di Rujab Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Salah satu sorotan utama dalam acara tentang pencapaian Inspektorat Sulawesi Tengah yang telah berhasil mencapai level 3 pada Tahun 2023 menurut Penilaian Kinerja (PK) APIP.
Baca juga: Lima Kabupaten di Sulteng Ini Jadi Kantong Utama Pekerja Migran Indonesia
Ini merupakan bukti konkrit dari upaya keras dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, laporan hasil Evran Tahun 2023 juga menyoroti berbagai prestasi dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPKP Sulawesi Tengah atas kerjasama dan bantuannya dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengelola dan meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
"Ini adalah bukti nyata dari kolaborasi yang kuat antara sektor pemerintah dan lembaga pengawasan untuk kemajuan bersama," ucap Rusdy Mastura.
Penyampaian Lapgub Semester II Tahun 2023 menggambarkan komitmen dan dedikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan bertanggung jawab.
"Semoga berbagai upaya yang dilakukan dapat terus memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah," tambah Rusdy Mastura.
Penyitaan Kendaraan Akibat Tunggakan Hanya Bisa Dilakukan Pengadilan |
![]() |
---|
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan |
![]() |
---|
OJK dan Hannah Asa Incar Generasi Muda Cerdas Finansial di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bahas Eksekusi Agunan dalam Forum Fidusia, Tekankan Perlindungan Konsumen |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Terima Audiensi Bupati Donggala, Bahas HUT ke-73 dan Penataan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.