Banggai Hari Ini

Kasus Korupsi Mantan Kades Matabas Banggai Tunggu Jadwal Sidang di Pengadilan Tipikor Palu

Terdakwa mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa, dan menetapkan APBDes. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau menjelaskan, terdakwa Alpian Bode selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016.

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Rp 592 Juta, Mantan Kades Matabas Banggai Masuk Bui

Terdakwa mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa, dan menetapkan APBDes. 

Pada tahun anggaran 2020, APBDesa Matabas sebesar Rp 1.126.319.200, dan tahun 2021 sebesar Rp 1.111.210.400.

Serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud. 

Dari kegiatan tersebut, kata Sarman, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan, bahkan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif. 

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode. 

"Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya," kata Sarman, Jumat (23/2/2024).

Perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592 juta.

Baca juga: Bacaan Surat Yasin Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya, Dibaca Malam Nisfu Syaban, Sabtu Malam

Sarman menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," kata Sarman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved