DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Rapat Paripurna Bahas Penetapan Enam Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna lanjutan masa persidangan kedua tahun kelima terkait pembahasan penet
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna lanjutan masa persidangan kedua tahun kelima terkait pembahasan penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng.
Rapat Paripurna lanjutan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/2/2024).
Adapun agenda yang terlaksana yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda usul Pemerintah Daerah.
Selain itu terdapat juga agenda Pendapat Gubernur Terhadap 4 (Empat) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Baca juga: DPRD Sulteng Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima
Serta tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Dua buah Raperda usul Pemerintah Daerah.
Terkahir ada tanggapan atau jawaban Fraksi DPRD terhadap pendapat Gubernur atas empat buah Raperda usul Prakarsa DPRD yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Atas Raperda Sulteng.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, dan dihadiri oleh Asisten I Pemda Sulteng Dr Fahrudin D Yambas yang mewakili Gubernur Sulteng.
Selain itu kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun via zoom, juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Sulteng.
Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap usulan Raperda Provinsi Sulteng tersebut.
Adapun dalam penyampaian pandangan umum Fraksi tersebut, Seluruh Anggota DPRD menyatakan menyetujui atas Raperda yang di usulkan atau diajukan untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten l Pemda Sulteng Fahrudin D Yambas menyampaikan bahwa raperda yang telah diajukan tersebut seluruhnya talah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang.
"Pada tahapan perencanaan sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, olehnya itu Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus" Tuturnya.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Pemda Sulteng, meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.
Adapun pembahasan Raperda tahap selanjutnya akan dilakukan setelah Pansus DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut, guna dijadikan sebagai dasar acuan atau contoh dalam Raperda yang telah di usulkan bersama.
| Antrean Panjang di SPBU Palu, DPRD Sulteng Akan Lakukan Sidak |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: DPRD Sulteng Minta Rapid Test Makanan Jadi Syarat Wajib Dapur MBG |
|
|---|
| Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Imbau Dapur MBG Patuh SOP Usai Kasus Keracunan Massal |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Kundapil di Desa Lambelu Morowali |
|
|---|
| Kundapil di Lambelu Morowali, Syarifudin Hafid Serap Aspirasi Petani Soal Irigasi dan Jalan Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-Provinsi-Sulteng-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.