Palu Hari Ini

Dalam 30 Menit, 125 Pemotor Tak Pakai Helm Melintas di Simpang 4 Jl Emmy Saelan-Jl Anoa Kota Palu

Tercatat, dalam waktu 30 menit sebanyak 125 pengendara motor melintas tanpa menggunakan helm. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Pengendara roda dua tanpa memakai helm mendominasi Pelanggaran Lalulintas di simpang empat traffic light Jl Anoa dan Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pukul 11.28 WITA hingga 12.00 WITA, Kamis (29/2/2024). 

Laporan wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengendara roda dua tanpa memakai helm mendominasi Pelanggaran Lalulintas di Kota Palu

Pantauan TribunPalu.com di simpang empat traffic light Jl Anoa dan Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pukul 11.28 WITA hingga 12.00 WITA, Kamis (29/2/2024), total 125 pengendara tak mengenakan helm. 

Pelanggar didominasi laki laki sebanyak 81 pengendara. 

Adapun pengendara perempuan yang tidak mengenakan helm berjumlah 44 orang. 

Tercatat, dalam waktu 30 menit sebanyak 125 pengendara motor melintas tanpa menggunakan helm. 

Baca juga: KPU Palu Mulai Rekap Perolehan Suara Pemilu 2024, Kecamatan Tawaeli Pertama

Ironisnya, ada 35 pengendara memakai helm membonceng anak sekolah, tetapi anaknya tidak mengenakan helm. 

Dari 35 pengendara yang membonceng anak sekolah itu ada 19 pengendara perempuan dan 16 pengendara laki laki. 

Pelanggaran semacam itu  merupakan kesengajaan, mengingat pengendara sudah mengetahui  aturan yang berlaku maupun resiko yang dapat terjadi akibat tidak menggunakan helm.

Penggunaan helm dalam berkendara bukan hanya sebagai peraturan tertulis belaka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perebutan Kursi Ketua DPRD Banggai Memanas di Internal Golkar

Penggunaan helm sudah diatur secara spesifik baik regulasi,manfaat, serta denda yang akan dibebankan kepada pelanggar. 

Beberapa kebijakan yang mengatur penggunaan helm antara lain adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.

UU LLAJ membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di pasal 106 ayat dan pasal 291 ayat (1) dan (2).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved