Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah 2024? Ini Besaran Zakat dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Kapan batas waktu untuk membayar zakat fitrah 2024? Berapa besaran zakat fitrah 2024 dan bagaimana bacaan niat ketika membayar zakat fitrah?

Editor: Imam Saputro
Tribun Jakarta
Kapan batas waktu untuk membayar zakat fitrah 2024? Berapa besaran zakat fitrah 2024 dan bagaimana bacaan niat ketika membayar zakat fitrah? 

TRIBUNPALU.COM - Kapan batas waktu untuk membayar zakat fitrah 2024? Berapa besaran zakat fitrah 2024?

Berikut penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Dikutip dari laman Baznas, zakat fitrah tersebut dibayarkan oleh umat muslim untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu dan untuk berbagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip dari laman Baznas Jogjakota, zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Adapun penjelasan mengenai pendapat tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Malikiyah

Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat saat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Akan tetapi utamanya adalah sebelum salat 'id.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4. Madzhab Hanbali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied.

Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

Syarat Zakat Fitrah

Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, di antaranya:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.

Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

2. Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.

3. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Lantas, berapa uang zakat fitrah 2024?

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan.

Besaran zakat fitrah 2024 sesuai keputusan Baznas sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per jiwa.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, dikutip dari baznas.go.id.

Artinya, bagi keluarga yang memiliki 3 anggota keluarga, harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 165 ribu.

Begitu juga keluarga dengan 4 anggota keluarga, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 180 ribu hingga Rp 220 ribu.

Yang perlu digarisbawahi, besaran zakat fitrah 2024 antar daerah bisa saja berbeda-beda karena mengikuti standar harga beras yang berlaku.

Selengkapnya, inilah besaran zakat fitrah 2024 yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia:

1. Besaran Zakat Fitrah di Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 ditetapkan, nilai zakat fitrah di Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

2. Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 40 ribu atau Rp 55 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp 41.250
  • Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
  • Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 35.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp 42.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 45.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
  • Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp 40 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45 ribu
  • Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp 37.500
  • Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp 45 ribu

3. Besaran Zakat Fitrah di Banten

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Banten tertuang dalam surat edaran BAZNAS Banten nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.

Inilah besaran zakat fitrah 2024 di Banten jika dibayar dengan uang:

  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Serang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Lebak sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Cilegon sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Serang sebesar Rp 50.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang sebesar Rp 60.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 60.000
  • Zakat Fitrah 2024 Kabupaten Tangerang sebesar Rp 60.000

4. Besaran Zakat Fitrah di Yogyakarta

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang di Yogyakarta adalah Rp 45.000 per jiwa.

5. Besaran Zakat Fitrah di Semarang

Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, besaran zakat fitrah 2024 di Semarang jika diuangkan senilai Rp 50 ribu per jiwa.

6. Besaran Zakat Fitrah di Solo

Tahun ini, Baznas Solo telah menetapkan, zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu.

7. Besaran Zakat Fitrah di Lumajang

Besaran zakat fitrah di Lumajang, Jawa Timur untuk tahun 2024 jika diuangkan sebesar Rp 45.000 untuk beras premium atau Rp 40.000 untuk beras medium.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id:

- Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri

- Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu, besaran zakat fitrah telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari ketentuan. Namun, jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

- Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati. Namun boleh juga dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat fitrah itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Berikut bacaan niat zakat fitrah:

  • Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved