Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut

Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.

Editor: Lisna Ali
handover
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya. 

TRIBUNPALU.COM - Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.

Aset yang disita tersebut berupa emas hingga tas mewah.

Penyitaan ini merupakan imbas dari kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Harvey Moeis terjerat kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk.

Sandra Dewi awalnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan itu teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Keberatan juga diajukan atas nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Objek keberatan tersebut meminta pengembalian aset yang dirampas oleh negara.

Kini, Sandra Dewi mencabut permohonannya karena menerima putusan kasus Harvey Moeis.

Pencabutan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Hakim memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dan tidak memeriksanya lebih lanjut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut Pemohon tunduk dan patuh pada putusan.

Baca juga: MUI Izinkan Permainan Domino, Syaratnya Jelas: Halal Selama Tak Ada Judi dan Maksiat

Putusan yang dimaksud adalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved