Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.
TRIBUNPALU.COM - Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.
Aset yang disita tersebut berupa emas hingga tas mewah.
Penyitaan ini merupakan imbas dari kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Harvey Moeis terjerat kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk.
Sandra Dewi awalnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Permohonan itu teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Keberatan juga diajukan atas nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Objek keberatan tersebut meminta pengembalian aset yang dirampas oleh negara.
Kini, Sandra Dewi mencabut permohonannya karena menerima putusan kasus Harvey Moeis.
Pencabutan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Hakim memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dan tidak memeriksanya lebih lanjut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut Pemohon tunduk dan patuh pada putusan.
Baca juga: MUI Izinkan Permainan Domino, Syaratnya Jelas: Halal Selama Tak Ada Judi dan Maksiat
Putusan yang dimaksud adalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
| Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Tiga Rumah Kolektor di Bangka Barat Disegel Kejagung Diduga Terlibat Korupsi Timah |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan |
|
|---|
| Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.