Ini Waktu Sunnah dan Wajib Bayar Zakat Fitrah Menurut Kementerian Agama Poso

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso mengajak kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. 

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso mengajak kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. 

"Pembayaran zakat fitrah itu di-sunnahkan sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khatib turun dari mimbar," kata Dr Nasaruddin L Midu ditemui TribunPalu.com di sela-sela kegiatannya, Selasa (26/3/2024). 

Namun kata dia, umat Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah pada malam takbiran. Bahkan sambung dia, jika memiliki kelebihan rezeki dapat diikutkan dengan zakat Mal atau zakat harta, infaq maupun sedekah. 

"Kalau belum cukup nisab dan haul mungkin kita niatkan infaq dan sedekah saja, tetapi kalau sudah cukup nisab dan haul boleh dengan zakat harta," urai Nasaruddin. 

Baca juga: Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 41,59 Gram

Untuk diketahui, nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat sementara haul dalam zakat harta yaitu masa kepemilikan harta sudah berlalu 12 bulan dalam tahun hijriyah. 

Adapun besar zakat fitrah di Kabupaten Poso sebesar 2,5 kilogram, jika diuangkan sebesar 45 ribu per jiwa. 

Untuk golongan mereka yang berhak menerima zakat fitrah ini diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan Ibnu sabil. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved