Ini Waktu Sunnah dan Wajib Bayar Zakat Fitrah Menurut Kementerian Agama Poso
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso mengajak kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso mengajak kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.
"Pembayaran zakat fitrah itu di-sunnahkan sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khatib turun dari mimbar," kata Dr Nasaruddin L Midu ditemui TribunPalu.com di sela-sela kegiatannya, Selasa (26/3/2024).
Namun kata dia, umat Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah pada malam takbiran. Bahkan sambung dia, jika memiliki kelebihan rezeki dapat diikutkan dengan zakat Mal atau zakat harta, infaq maupun sedekah.
"Kalau belum cukup nisab dan haul mungkin kita niatkan infaq dan sedekah saja, tetapi kalau sudah cukup nisab dan haul boleh dengan zakat harta," urai Nasaruddin.
Baca juga: Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 41,59 Gram
Untuk diketahui, nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat sementara haul dalam zakat harta yaitu masa kepemilikan harta sudah berlalu 12 bulan dalam tahun hijriyah.
Adapun besar zakat fitrah di Kabupaten Poso sebesar 2,5 kilogram, jika diuangkan sebesar 45 ribu per jiwa.
Untuk golongan mereka yang berhak menerima zakat fitrah ini diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan Ibnu sabil. (*)
| Bila Idul Fitri Tiba |
|
|---|
| Zakat Fitrah Menjadi Ritual Pengembalian Manusia pada Fitrahnya |
|
|---|
| Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 1447H? Ini Besaran Zakat Beras dan Uang di Tahun 2026 |
|
|---|
| Batas Akhir Menunaikan Zakat Fitrah, Ini Penjelasan Jika Lewat Salat Id |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Uang, Segini Nilai Per Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-warga-membayar-zakat-fitrah.jpg)