Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Bagikan Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan

Editor: mahyuddin
handover/imigrasi palu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dengan waktu terbatas.

Yaitu hingga usia 18 tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Soeryo Tarto Kisdoyo dalam keterangannya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Baca juga: WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu untuk Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia

“Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orangtua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Wilayah Indonesia, atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri di luar Wilayah Indonesia," jelas Soeryo.

"Pendaftaran melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, permohonan surat keterangan keimigrasian, dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan,” terangnya menambahkan.

Dokumen persyaratan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diatur dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

a. akta kelahiran anak dan / atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia;

b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;

c. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu Warga Negara Asing;

d. paspor Republik Indonesia ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;

e. surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kedua orang tua, bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain;

f. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih;

g. persyaratan tambahan:

1) bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:
• paspor Republik Indonesia kedua orangtuanya yang masih berlaku; atau
• nomor induk kependudukan kedua orangtuanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved