Imigrasi Palu
Imigrasi Palu Bagikan Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan
2) bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:
3) bagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:
• penetapan dari pengadilan; dan
• petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.
4) bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
• surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
• keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.
Baca juga: Safari Ramadan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Bukber di Rupbasan Kelas l Palu
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan, setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut harus dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya,” ujar Hermansyah Siregar dalam keterangannya.
Fasilitas keimigrasian yang dimaksud berupa:
a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan
c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.
Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp 400 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(*)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Soeryo Tarto Kisdoyo
Imigrasi Palu
Hermansyah Siregar
Kanwil Kemenkumham Sulteng
Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Imigrasi Palu Layani Calon Jemaah Haji di Hari Libur |
![]() |
---|
Tak Perlu ke Kantor, Imigrasi Palu Antar Layanan Paspor ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Imigrasi Palu Lakukan Pelayanan Siaga bagi Warga New Zealand untuk Pengajuan Izin Tinggal Tetap |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakti Sosial di Panti Jompo Yayasan Al-Kautsar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Palu Gelar Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.