Imigrasi Palu

Imigrasi Palu Bagikan Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan

Editor: mahyuddin
handover/imigrasi palu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melayani pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.  

2) bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:

3) bagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:
• penetapan dari pengadilan; dan
• petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.

4) bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
• surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
• keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.

Baca juga: Safari Ramadan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Bukber di Rupbasan Kelas l Palu

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan, setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut harus dibuktikan dengan Affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya,” ujar Hermansyah Siregar dalam keterangannya.

Fasilitas keimigrasian yang dimaksud berupa:

a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;

b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali; dan

c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.

Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp 400 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved