Palu Hari Ini
KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termas
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termasuk objek pajak maupun non-pajak.
Saat ini, SPT menjadi sarana pelaporan dengan sistem self asesmen.
Artinya wajib pajak telah diberi kepercayaan untuk menghitung, melakukan pembayaran, hingga melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
"Disitulah fungsi SPT, kita anggap SPT tahunan periode 1-31 Desember 2023, apa yang sudah dihitung tentang pajaknya, berapa yang sudah dibayarkan, apa saja yang sudah dilaporkan, bagaimana harta dan kewajibannya apakah berubah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, dikutip dari kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi.
Baca juga: Ombudsman RI Cek Stok Beras di Bulog Sulteng, Dorong Bantuan Pangan Digulirkan Hingga Akhir Tahun
Berbicara soal SPT, artinya berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Siapa saja yang sudah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT tahunan," tambahnya.
Wajib pajak terbagi menjadi dua, baik orang secara pribadi maupun badan.
Meski demikian, dikecualikan tidak membayar pajak jika misal penghasilan di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Atau misal pengusaha kemudian di tengah jalan menurun dengan penghasilan kecil.
Dalam hal tersebut, wajib pajak bisa melaporkan informasi itu kepada kantor pajak.
"Mana tau kami dari pajak kalau dia tidak bekerja kalau tidak ada informasi dan komunikasi, bisa mengajukan namanya non-efektif," jelas Bangun.
Baca juga: Mobil Kadis PU Buol Terjun ke Jurang Labonu, Tiga Penumpang Selamat
Bahkan, ia menyebut jika wajib pajak tak melaporkan informasi itu sepanjang terdata maka kantor pajak akan terus menghimbau untuk melaporkan.
Bahkan bisa saja dikenakan sanksi.
"Setelah permohonan kami terima, tidak lagi wajib menyampaikan SPT tahunan," tuturnya.
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.