Palu Hari Ini

KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termas

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, di kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi.  

SPT juga berlaku baik bagi karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pengusaha. 

Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib pajak terhitung jika omset telah mencapai Rp 500 juta. 

Dikenai hitungan pajak 0,5 persen per bulan dari omset bruto. 

Meski demikian, Bangun menghimbau para wajib pajak untuk melaporkan dengan benar, jujur dan lengkap. 

Secara sederhana, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif pajak wajib membayar pajak berupa pajak penghasilan. 

"Sebagai konsekuensi dari itu dia harus menyampaikan SPT," tandasnya. 

Diketahui, wajib pajak kini melaporkan SPT dengan lebih mudah secara online. 

Wajib pajak bisa mengunjungi website djbonline.pajak.go.id dan mengisi semua form yang telah disediakan. 

Asria Ningsih, selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu, menyebut beralihnya pelaporan SPT secara online untuk mempermudah pelayanan termasuk penyesuaian perkembangan teknologi. 

"Sebelumnya setiap kali musim pelaporan SPT tahunan itu antrian di KPP banyak sekali, kini wajib pajak tidak perlu lagi capek-capek datang ke kantor melaporkan SPT," jelasnya. 

Meski demikian, KPP Pratama Palu masih tetap membuka pelayanan di kantor untuk memberikan arahan kepada wajib pajak jika dibutuhkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved