Palu Hari Ini
KPP Pratama Palu: Setiap Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termas
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat Pemberitahuan (SPT) sudah jadi kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termasuk objek pajak maupun non-pajak.
Saat ini, SPT menjadi sarana pelaporan dengan sistem self asesmen.
Artinya wajib pajak telah diberi kepercayaan untuk menghitung, melakukan pembayaran, hingga melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
"Disitulah fungsi SPT, kita anggap SPT tahunan periode 1-31 Desember 2023, apa yang sudah dihitung tentang pajaknya, berapa yang sudah dibayarkan, apa saja yang sudah dilaporkan, bagaimana harta dan kewajibannya apakah berubah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, dikutip dari kanal YouTube Tribun Palu Official, Jumat (29/3/2024) pagi.
Baca juga: Ombudsman RI Cek Stok Beras di Bulog Sulteng, Dorong Bantuan Pangan Digulirkan Hingga Akhir Tahun
Berbicara soal SPT, artinya berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Siapa saja yang sudah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT tahunan," tambahnya.
Wajib pajak terbagi menjadi dua, baik orang secara pribadi maupun badan.
Meski demikian, dikecualikan tidak membayar pajak jika misal penghasilan di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Atau misal pengusaha kemudian di tengah jalan menurun dengan penghasilan kecil.
Dalam hal tersebut, wajib pajak bisa melaporkan informasi itu kepada kantor pajak.
"Mana tau kami dari pajak kalau dia tidak bekerja kalau tidak ada informasi dan komunikasi, bisa mengajukan namanya non-efektif," jelas Bangun.
Baca juga: Mobil Kadis PU Buol Terjun ke Jurang Labonu, Tiga Penumpang Selamat
Bahkan, ia menyebut jika wajib pajak tak melaporkan informasi itu sepanjang terdata maka kantor pajak akan terus menghimbau untuk melaporkan.
Bahkan bisa saja dikenakan sanksi.
"Setelah permohonan kami terima, tidak lagi wajib menyampaikan SPT tahunan," tuturnya.
SPT juga berlaku baik bagi karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pengusaha.
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib pajak terhitung jika omset telah mencapai Rp 500 juta.
Dikenai hitungan pajak 0,5 persen per bulan dari omset bruto.
Meski demikian, Bangun menghimbau para wajib pajak untuk melaporkan dengan benar, jujur dan lengkap.
Secara sederhana, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif pajak wajib membayar pajak berupa pajak penghasilan.
"Sebagai konsekuensi dari itu dia harus menyampaikan SPT," tandasnya.
Diketahui, wajib pajak kini melaporkan SPT dengan lebih mudah secara online.
Wajib pajak bisa mengunjungi website djbonline.pajak.go.id dan mengisi semua form yang telah disediakan.
Asria Ningsih, selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu, menyebut beralihnya pelaporan SPT secara online untuk mempermudah pelayanan termasuk penyesuaian perkembangan teknologi.
"Sebelumnya setiap kali musim pelaporan SPT tahunan itu antrian di KPP banyak sekali, kini wajib pajak tidak perlu lagi capek-capek datang ke kantor melaporkan SPT," jelasnya.
Meski demikian, KPP Pratama Palu masih tetap membuka pelayanan di kantor untuk memberikan arahan kepada wajib pajak jika dibutuhkan.(*)
| Pemkot Palu Latih Bendahara Pengeluaran Menggunakan Aplikasi Coretax |
|
|---|
| Wali Kota Palu Lepas Tim SSB Kaili Putra Pengawu ke Turnamen Sepak Bola Nasional |
|
|---|
| PMII Sulteng Gelar Aksi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Pelanggaran HAM dan KKN |
|
|---|
| Ulang Tahun ke-50, Danpomdam XXIII/Palaka Wira Dapat Kejutan dari Sahabat |
|
|---|
| Kota Palu Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Pajak-Pratama-KPP-Pratama-Palu-Bangun-Nud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.