Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Rapat Terpadu Penertiban Perusahaan Tambang Pasir Ilegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengelar rapat terpadu terkait penertiban perusahaan tambang pasir yang ilegal atau tidak memiliki izin.

Editor: Haqir Muhakir
Angel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengelar rapat terpadu terkait penertiban perusahaan tambang pasir yang ilegal atau tidak memiliki izin. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengelar rapat terpadu terkait penertiban perusahaan tambang pasir yang ilegal atau tidak memiliki izin.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan, rapat kali ini membahas kesiapan tim terpadu yang akan menertipkan
perusahaan tambang pasir yang ilegal di Sigi.

Adapun tim terpada yang telah dibentuk yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri dan Badan Pendapat Daerah.

Baca juga: Qurma: Kekuasaan Hanya Sementara, Ketika Allah Berkehendak Langit-Bumi Tak Miliki Kekuatan Apa-apa

"Saya tegaskan yang akan kami tertipkan ini bukan penambang pasir tapi perusahaan tambang pasir yang tidak memiliki izin," ucapnya.

Menurutnya, selama ini Pemkab Sigi dirugikan dengan perusahaan tambang pasir yang tidak memiliki izin. Pasalnya, perusahaan tersebut menjual pasirnga keluar daerah dengan harga yang tinggi, sedangkan Pemkab tidak mendapat  hasil apa-apa

Ia menegaskan, jika nantinya perusahaan pasir yang ada di Kabupaten Sigi sudah memiliki Izin maka ada aturan yang harus di jalani yakni membayar retribusi, tidak memuat pasir dengan keadaan basah dan harus menutup pasir dengan terpal jika melintas di jalan raya.

Selain itu, perusahaan wajib memberika jaminan sosial atau BPJS bagi para penambang yang bekerja di perusahaannya.

"Artinya disini bukan hanya perusahaan yang untung tetapi juga para penambang dan masyarakat merasakan hasilnya," ujarnya.

Berdasarkan peraturan Daerah Kaupaten Sigi yang mengatur tentang retribusi perusahaan tambang wajib membayar retribusi sebesar Rp91.600 ribu.

Ia menambahkan, hingga kini baru satu perusahaan tambang pasir yang memiliki izin dan sudah berkontribusi membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

"Nantinya jika semua perusahaan sudah menerapkan izin tersebut maka saya yakin dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dengan berbagai pembangunan sarana prasarana yang semakin membaik lagi ke depannya," ucapanya.

Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang pasir yang berada di Kabupaten Sigi agar segera mengurus izinnya sebelum mendapatkan sanksi dari Pemkab. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved