Remaja 14 Tahun Digilir Rekannya

BREAKING NEWS: 3 Remaja Rudapaksa Rekannya Berusia 14 Tahun di Banggai

Ketiga diduga melakukan rudapaksa remaja 14 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai membeku tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai membeku tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Para pelaku berinisial R (12), C (16) dan V (13) di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ketiga diduga melakukan rudapaksa remaja 14 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024) menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Luka Berat Usai Ditabrak Mobil di Bunta Banggai

Saat ini ketiganya ditahan di sel Polres Banggai untuk dimintai keterangan. 

Ketiganya ditangkap Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Banggai," kata Kasat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved