Remaja 14 Tahun Digilir Rekannya
BREAKING NEWS: 3 Remaja Rudapaksa Rekannya Berusia 14 Tahun di Banggai
Ketiga diduga melakukan rudapaksa remaja 14 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Resmob Tompotika Polres Banggai membeku tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Para pelaku berinisial R (12), C (16) dan V (13) di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ketiga diduga melakukan rudapaksa remaja 14 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024) menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Luka Berat Usai Ditabrak Mobil di Bunta Banggai
Saat ini ketiganya ditahan di sel Polres Banggai untuk dimintai keterangan.
Ketiganya ditangkap Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Banggai," kata Kasat Reskrim.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.