Remaja 14 Tahun Digilir Rekannya

Kronologi Kasus Rudapaksa Remaja 14 Tahun di Banggai, Ada Pelaku Berusia 12 Tahun

Kemudian korban dibawa ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai membeku tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Remaja 14 tahun digilir tiga rekannya di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ironisnya, ketiga pelaku yang kini mendekam di penjara Polres Banggai masih berusia belasan tahun.

Bahkan satu pelaku berinisial R masih berusia 12 tahun.

Sementara dua lainnya C (16) dan V (13).

Ketiganya diciduk polisi Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024) menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Banggai," kata Kasat Reskrim, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Remaja Rudapaksa Rekannya Berusia 14 Tahun di Banggai

Kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (17/4/2024) lalu sekitar pukul 20.30 Wita. 

Saat itu korban dijemput terduga pelaku R di rumah neneknya di Kecamatan Luwuk Utara.

Kemudian korban dibawa ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU. 

Saat di TKP sudah menunggu dua terduga pelaku lainnya yakni C dan V.

Selanjutnya mulut korban dibekap walaupun sempat mencoba berteriak dan berontak. 

"Akan tetapi korban berhasil ditarik masuk ke dalam hutan dan melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku secara bergantian," tutur Kasat Reskrim, Sabtu (20/4/2024).

Setelah itu, korban baru diantar pulang para terduga pelaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved