Remaja 14 Tahun Digilir Rekannya
Libu Perempuan Dorong DP3A Dampingi Remaja Korban Rudapaksa di Luwuk Banggai
Anggota Libu Perempuan Dewi Ratna menilai, proses pemulihan korban sangat diperlukan karena berdampak pada masa depan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Libu Perempuan Sulteng meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan perhatian pada korban kasus rudapaksa anak di Kabupaten Banggai.
Anggota Libu Perempuan Dewi Ratna menilai, proses pemulihan korban sangat diperlukan karena berdampak pada masa depan.
"Mohon kepada DP3A setempat untuk segera menindaklanjuti korban, memastikan anak untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter atau pihak kesehatan setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Dewi Ratna melalui WhatsApp pada Sabtu (20/4/2024).
Dia juga meminta DP3A dan dinas terkait untuk memberikan upaya perlindungan secara komprehensif kepada korban yang berstatus anak di bawah umur.
"Selain pemeriksaan kesehatan, juga dukungan psikososial bagi anak serta hal lainnya yang dibutuhkan berdasarkan hasil assessment awal kasus," jelas Dewi Ratna.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Remaja Rudapaksa Rekannya Berusia 14 Tahun di Banggai
Menurutnya, aparat Kepolisian setempat dapat menerapkan Undang-undang yang berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap pelaku.
Sebelumnya, tim Resmob Tompotika Polres Banggai membeku tiga remaja terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Para pelaku berinisial R (12), C (16) dan V (13) di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ketiga diduga melakukan rudapaksa remaja 14 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.