OPINI

Pengaruh Amicus Curiae Megawati pada Sengketa Pilpres 2024

Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.

Editor: mahyuddin
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi 

MUHAMMAD MUFLIH GANI

Lulusan Hukum Tata Negara Universitas Tadulako 2022

Pasca sidang sengketa hasil Pemilu 2024, Amicus Curiae (latin) menjadi perbincangan hangat.

Istilah yang berarti ‘Sahabat Pengadilan’ itu merujuk pada praktik hukum dimana pihak ketiga di luar pihak berperkara dapat terlibat dalam pengadilan namun secara terbatas.

Yaitu hanya melalui pemberian pendapat kepada majelis hakim.

Pendapat tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dari sekian banyak pengajuan Amnicus Curiae kepada MK, yang paling menarik perhatian tentu yang diajukan mantan presiden kelima RI yang juga merupakan inisiator dari lahirnya Mahkamah Konstitusi itu sendiri, Megawati Soekarnoputri.

Penerapan Amicus Curae ini lebih banyak diterapkan di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, yaitu negara yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum primer seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Tidak menutup kemungkinan, Amicus Curae dapat diadopsi dalam sistem hukum Indonesia yang lebih condong kepada sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu sistem hukum yang menjadikan aturan tertulis (contoh undang-undang) sebagai dasar hukum primer.

Hal itu dimungkinkan sebab Indonesia menganut sistem hukum Pancasila yang kerapkali menggabungkan hal-hal baik dari kedua sistem hukum tersebut.

Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.

Dasar hukum pelaksanaan Amicus Curiae di Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.

Berdasar penafsiran pasal tersebutlah majelis hakim menjadikan Amicus Curiae sebagai cara untuk menggali, memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Semakin banyak informasi/pendapat hukum kepada hakim maka semakin mantap pertimbangan dalam membuat keputusan.

Hal itu pula yang dilakukan Megawati Soekarnoputri Ketika mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 pada Mahkamah Konstitusi.

Surat yang ditulis Megawati tidak hanya berisi pendapat hukum tetapi juga harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan terbaik.

Namun, sebenarnya bagaimana kekuatan dari surat Amicus Curiae Megawati tersebut? Apakah dapat memberikan pengaruh signifikan pada perkara PHPU?

Karena sifatnya hanyalah pendapat, maka kekuatan dari Amicus Curiae Megawati sepenuhnya terletak pada keyakinan Hakim.

Apakah hakim akan mempertimbangkan pendapat Presiden kelima yang juga ‘inisiator’ lahirnya MK ini ataukah tidak?

Namun, secara pribadi saya melihat terdapat kelemahan.

Pertama, jika menelaah isinya, secara garis besar hanya membahas persoalan etika, sebuah pernyataan yang
serupa dengan kesaksian Romo Magnis pada sidang MK sebelumnya di tanggal 2 April 2024.

Sehingga timbul pengulangan substansi dan membuat surat Megawati tidak memiliki nilai tambah yang cukup.

Kedua, posisi Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan yang merupakan partai utama pengusung Ganjar-Mahfud atau pihak yang berperkara pada sengketa PHPU.

Dapat dinilai menjadi poin ketidaknetralan pendapat Megawati meskipun status dalam pengajuan Amicus Curiaenya adalah sebagai seorang warga negara biasa, bukan ketua umum partai.

Sebab, secara makna, pihak yang dapat mengajukan Amicus Curiae adalah pihak yang tidak terlibat dalam perkara.

Namun, kesimpulan terakhir tetaplah berada pada kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Para ahli hukum manapun dapat memberikan pendapat hukumnya mengenai status amicus curiae Megawati, tetapi hanya majelis hakimlah yang dapat menentukan apakah amicus curiae tersebut dimasukkan dalam pertimbangan ataukah tidak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Belajar dari John F Kennedy

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved