Palu Hari Ini

Majelis Pemuda Adat Poboya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Palu, Desak Kebebasan Agus Adjaliman

Unjuk rasa itu mendesak pembebasan atas penangkapan dan penahanan Agus Adjaliman oleh Polresta Palu.

Editor: mahyuddin
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Massa aksi mengatasnamakan Majelis Pemuda Adat Poboya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/4/2024) pagi.  Unjuk rasa itu mendesak pembebasan atas penangkapan dan penahanan Agus Adjaliman oleh Polresta Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Massa aksi mengatasnamakan Majelis Pemuda Adat Poboya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/4/2024) pagi. 

Unjuk rasa itu mendesak pembebasan atas penangkapan dan penahanan Agus Adjaliman oleh Polresta Palu

Majelis Pemuda Adat Poboya menganggap penangkapan dan penahanan yAgus cacat hukum. 

Sebelumnya, Agus Adjaliman dilaporkan perusahaan tambang atas tindak pidana ITE. 

Agus Adjaliman ditahan Polresta Palu atas sejumlah postingan di Facebook terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air sungai Poboya saat hujan.

Baca juga: Rocky Gerung Berkunjung ke Kota Palu, Temui Masyarakat Adat Poboya

Selain itu, Agus Adjaliman juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar. 

Kusnadi, Majelis Pemuda Adat Poboya menyebut laporan perusaahaan terhadap Agus tidak beralasan.

Pasalnya, sejak dihapusnya Pasal 27 UU ITE membuat penahanan Agus batal demi hukum. 

"Ternyata pasal 27 di UU ITE sudah dicabut oleh MK, sementara Agus ditahan sampai sekarang oleh pasal itu, sehingga sangat wajar demi hukum kalau Agus dibebaskan hari ini," jelas Kusnadi dikonfirmasi TribunPalu.com.

Menurutnya, aksi itu adalah bentuk perjuangan solidaritas masyarakat Poboya atas kekecewaan terhadap perusahaan tambang. 

Ia menyebut, tindakan Agus seyogyanya memuat kepentingan rakyat secara umum.

Diketahui, di kesempatan yang sama juga digelar Sidang Perdana Praperadilan kasus a quo dimana pemohon diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.

(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved