Banggai Hari Ini

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum, Ada 190 Gram Sabu dan 7.061 Butir THD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Banggai Jl

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (26/4/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (26/4/2024) sore.

Kepala Kejari Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksono, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari sampai April 2024.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti yang dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Banggai itu terdiri dari 12 perkara tindak pidana narkotika, dan 2 perkara tindak pidana kesehatan.

Baca juga: 5 Pendaftar Anggota Polri di Banggai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Barang bukti perkara narkotika seberat 190,0541 gram sabu-sabu, dan alat hisap sabu, sementara perkara tindak pidana kesehatan sebanyak 7.061 butir THD, yang dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan perkara tindak pidana perikanan dengan barang bukti peralatan selam dan alat merakit bom ikan, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti pakaian dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap," jelas Wisnu Wicaksono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved