Pilkada Donggala 2024

Tolak Adendum Dana Pilkada, KPU Donggala Pedomani NPHD Rp 49,7 Miliar

Hal itu berdasarkan angka yang disetujui Pemkab dan KPU Donggala melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.

Editor: mahyuddin
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala tetap berpedoman pada angka Rp 49,7 miliar untuk dana Pilkada Donggala 2024. Hal itu berdasarkan angka yang disetujui Pemkab dan KPU Donggala melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala tetap berpedoman pada angka Rp 49,7 miliar untuk dana Pilkada Donggala 2024.

Hal itu berdasarkan angka yang disetujui Pemkab dan KPU Donggala melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.

Ketua KPU Donggala Nurbia menyebutkan, Dana Pilkada 2024 telah telah diputuskan pemerintah dan KPU lewat NPHD November 2023 lalu.

"Legal formalnya bisa dikatakan disetujui pemerintah karena angka itu yang tertuang dalam NPHD dan telah ditandatangani bersama," kata Nurbia via Whatsapp, Rabu (1/5/2024).

Diketahui, NPHD Pilkada Donggala 2024 diteken Bupati Donggala Moh Yasin dan Ketua KPU M Unggul.

Setelah masa jabatan Moh Yasin dan M Unggul berakhir, Pemkab Donggala mengajukan penurunan angka Dana Pilkada melalui penandatanganan kembali NPHD alias adendum.

Baca juga: Pinembani Nol Pendaftar, KPU Donggala Perpanjang Masa Pendaftaran PPK untuk 7 Kecamatan

Pemkab Donggala yang dikendalikan Penjabat Bupati Moh Rifani mengusulkan Dana Pilkada di angka Rp 32 miliar.

Hanya saja permintaan adendum itu ditolak KPU Donggala karena tidak memiliki payung hukum.

Hingga kini, tidak ada perubahan dalam penganggaran dana Pilkada Donggala 2024.

Atas kondisi itu, Pemkab Donggala harus mencairkan dana Rp 49,7 miliar sebagai Dana Pilkada.

Sebelumnya, Pemkab Donggala menganggarkan Dana Pilkada Rp 50 milar melalui APBD 2024.

Dengan rincian Rp 32 miliar untuk KPU, Rp 12 miliar untuk Bawaslu, sisanya untuk pengamanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved