Sulteng Hari Ini

4 Pejabat Pemprov Sulteng Maju Pilkada 2024, Cek Aturan Main PNS Jadi Balon Kepala Daerah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, PNS maju di Pilkada harus mengundurkan diri setelah penetapan KPU.

Editor: mahyuddin
Handover
Sedikitnya empat pejabat teras Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maju bertarung di Pilkada 2024. Keempatnya adalah Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Kepala Biro Umum Sulteng Suandi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulteng Adijoyo Dauda dan Kepala BPBD Sulteng Akris Fattah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya empat pejabat teras Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maju bertarung di Pilkada 2024.

Data dihimpun TribunPalu.com, Kamis (2/5/2024), keempatnya adalah Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Kepala Biro Umum Sulteng Suandi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulteng Adijoyo Dauda dan Kepala BPBD Sulteng Akris Fattah.

Keempatnya telah mengambil formulir sebagai calon bupati Pilkada 2024.

Rachmansyah Ismail maju di Pilkada Morowali 2024, Sementara Suandi dan Akris Fattah bertarung di Pilkada Donggala 2024.

Adapun Adijoyo Dauda masuk telah mendaftar di PDIP untuk Pilkada Buol 2024.

Baca juga: Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Pembesuk Wanita

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, PNS maju sebagai bakal calon kepala daerah, harus mengundurkan diri, ketika telah ditetapkan KPU sebagai kontestan Pilkada.

Ada proses atau tahapan hingga sampai pada penetapan kontestasn Pilkada oleh KPU.

Jika ASN yang bersangkutan mau mengundurkan diri sebelum penetapan itu lebih baik, tetapi kalau yang bersangkutan belum mau mengundurkan diri sebagai PNS, menunggu penetapan KPU, artinya masih PNS aktif sehingga harus taat pada aturan.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, maka kontestan dari aparatur sipil dilarang, mempromosikan diri atau mendekati partai politik untuk mengusungnya menjadi calon kepala daerah di masa sebelum penetapan KPU.

Artinya, SKB itu juga melarang ASN maju Pilkada mendatangi kantor parpol untuk pengambilan formulir dan mewajibkan mereka untuk meminta izin atas secara tertulis ketika bertandang ke kantor Parpol.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved