Pilgub Sulteng 2024
Beredar Flyer Irwan Lapatta-Risharyudi Triwibowo Sepaket di Pilgub Sulteng 2024
Keduanya merupakan putra Sulawesi Tengah yang dikabarkan akan berpasangan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sulteng 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU - Flyer bergambar Mohamad Irwan Lapatta dan Risharyudi Triwibowo beredar di WhatsApp dengan tagline "Jari Bowo", singkatan dari jaringan dan relawan Irwan-Bowo.
Seperti diketahui, Mohamad Irwan Lapatta adalah kader Golkar Sulteng yang ditugaskan menjadi Bakal Calon Gubernur Sulteng 2024-2029.
Sedangkan Risharyudi Triwibowo Timumun, menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Keduanya merupakan putra Sulawesi Tengah yang dikabarkan akan berpasangan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Sulteng 2024.
Baca juga: Irwan Lapatta Dapat Sinyal Dukungan PDIP Sulteng Jika Sepaket Sri Lalusu di Pilgub 2024
Terkait kabar itu, Risharyudi Triwibowo Timumun belum mau berbicara banyak.
"Terkait flayer ini saya hanya bisa senyum dan salut pada kreatifitas pembuat flayer, biasa di masa menuju pilkada serempak para kandidat sudah mesti mendapat perahu politik dan pasangan calon, saya pribadi kenal baik dengan Kanda Irwan Lapatta, beliau politisi yang santun, cerdas, merakyat dan visioner," ucapnya saat di konfirmasi TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Senin (6/5/2024).
Dia hanya mengirimkan emonji tersenyum saat ditanya kesiapannya menjadi pendamping Irwan Lapatta di Pilgub Sulteng 2024.
Diketahui, pria yang kerap disapa Bowo Timumun itu sebelumnya sudah menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilkada Buol 2024.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.