Pilkada Morowali 2024

KPU Morowali Terima Dokumen 2 Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

Rombongan calon disambut Plh Ketua KPU Morowali Sabri Darisa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu dan Ketua Divisi SDM dan Parmas Ruslan

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menerima dokumen pasangan calon perseorangan dari dua pasangan calon, Minggu (12/5/2024). Keduanya adalah Sjarifudin Ende-Napsahu Salili dan Iksan-Asfar. 

PASANGAN CALON PERSEORANGAN SERAHKAN SYARAT DUKUNGAN KE KPU KABUPATEN MOROWALI

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menerima dokumen pasangan calon perseorangan dari dua pasangan calon, Minggu (12/5/2024).

Keduanya adalah Sjarifudin Ende-Napsahu Salili dan Iksan-Asfar.

Sjarifudin Ende-Napsahu Salili tiba di kantor KPU Morowali pukul 22.30 Wita.

Rombongannya disambut Plh Ketua KPU Morowali Sabri Darisa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu dan Ketua Divisi SDM dan Parmas Ruslan.

"Pendaftar menyetor 12.801 dukungan KTP dengan sebaran sembilan kecamatan," kata Mahfud Supu kepada TribunPalu.com, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Morowali 2024 berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 point 2 huruf a bahwa jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

Jumlah DPT terakhir untuk Kabupaten Morowali yakni 125.843 yang berarti syarat minimal dukungan 12.585 dan tersebar di minimal lima kecamatan.

"Kami sudah melakukan perhitungan dan pemeriksaan surat pernyataan yang dilampiri Fotocopy KTP yang kemudian dinyatakan sesuai dan lengkap, kami memberikan tanda terima," ujar Mahfud Supu.

KPU Morowali meminta pasangan Sjarifudin Ende-Napsahu Salili untuk mengunggah dokumen ke aplikasi Silokada selama 3x24 jam sesuai arahan Surat KPU RI Nomor 707.

Pada pukul 23.27 wita, KPU Morowali menerima rombongan pasangan Iksan-Asfar.

Syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Iksan dan Asfar yakni 14.080 dan tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali.

"Setelah melalui pemeriksaan dan perhitungan surat pernyataan dukungan yang dilampiri KTP dinyatakan sesuai dan lengkap serta diberikan tanda terima," tutur Mahfud Supu.

Penerimaan dokumen syarat dukungan itu juga dihadiri Bawaslu Morowali, Kepolisian, Media dan Tim dari kedua Pasangan Calon Perseorangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved