Curhat Polisi Sigi

Polda Sulteng Tanggapi Curhat Personel Polres Sigi Soal Mutasi Gegara Bikin Konten di Tiktok

Selama menjadi anggota Polri, Briptu YS telah melakukan satu kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.

Editor: mahyuddin
handover
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polda Sulteng angkat bicara soal curhat Briptu Yuli Setyabudi soal ketidakadilan dari atas.

Briptu Yuli Setyabudi mengunggah video cuhatnya di Tiktok dan Viral.

Curhatnya terkait mutasi ke Polsek Kulawi usai pembutan konten tentang imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran operasi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebutkan, Briptu YS saat ini tercatat sebagai anggota Polri aktif bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi.

Selama menjadi anggota Polri, Briptu YS telah melakukan satu kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara," ucap Kombes Pol Djoko Wienartono melalui rilis tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Tuntut Keadilan dari Pimpinan, Curhat Anggota Polres Sigi Briptu Yuli Setyabudi Viral di TikTok

Kombes Pol Djoko Wienartono juga menyebut, tujuh perkara terkait disiplin dan kode etik yang dilakukan Briptu YS meliputi tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan mobil rental.

"Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri," tutur Kombes Pol Djoko Wienartono.

Terkait mutasi Briptu YS dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi tidak ada sangkut pautnya dengan pembuatan konten di media sosial.

Mutasi merupakan kewenangan pimpinan Kepolisian wilayah setempat karena untuk kepentingan organisasi, pengembangan karier anggota, penyegaran organisasi dan karena adanya putusan hasil sidang disiplin atau kode etik, jelas Djoko Wienartono.

"Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat Demosi yang belum ditindak lanjuti, bukan karena pembuatan konten."

Kombes Pol Djoko Wienartono juga mengatakan, di era perkembangan teknologi digital seperti saat ini, kepolisian tidak melarang anggotanya yang ingin membuat konten di media sosial, asalkan itu sesuai norma atau etika yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tokoh Pemuda Desa Tompe Donggala Tuding Kades Terima Fee Pengerukan Pasir di Sungai

Terkait konten yang dibuat Briptu YS soal pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, kata Kombes Pol Djoko Wienartono,  personel Polres Sigi yang dilibatkan hanya 50 orang.

Akan tetapi sesuai kebijakan Kapolres Sigi dengan mempertimbangkan luas wilayah, potensi adanya gangguan kamtibmas jelang natal 2023 dan tahun baru 2024 sehingga Kapolres menambah personel operasi menjadi 173 personel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved