Pilwalkot Palu 2024

Tidak Ada Pasangan Baka lCalon Independen Wali Kota Palu Mendaftar di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tak ada pendaftar perseorangan Calon Wali Kota Pilkada 2024.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Fadhila
Ketua KPU Palu, Idrus 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tak ada pendaftar perseorangan Calon Wali Kota Pilkada 2024.

Hal itu diutarakan Ketua KPU Palu, Idrus melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan jadwal tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024. 

Hingga akhir batas waktu pendaftaran tak ada satupun bakal calon yang mendaftarakan dirinya.

Baca juga: 63 Calon Anggota Panwaslu Ikuti CAT, Tiga Peserta Tanpa Kabar dan Satu Mengundurkan Diri

"Tidak Bakal Pasangan Calon (Paslon) Independen Wali Kota Palu yang mendaftar di KPU Kota Palu," ucap Idrus.

Adapun batas waktu pendaftaran calon perseorangan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, secara manual maupun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).(*)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved