Pilwalkot Palu 2024
Tidak Ada Pasangan Baka lCalon Independen Wali Kota Palu Mendaftar di KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tak ada pendaftar perseorangan Calon Wali Kota Pilkada 2024.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan tak ada pendaftar perseorangan Calon Wali Kota Pilkada 2024.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Palu, Idrus melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan jadwal tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Hingga akhir batas waktu pendaftaran tak ada satupun bakal calon yang mendaftarakan dirinya.
Baca juga: 63 Calon Anggota Panwaslu Ikuti CAT, Tiga Peserta Tanpa Kabar dan Satu Mengundurkan Diri
"Tidak Bakal Pasangan Calon (Paslon) Independen Wali Kota Palu yang mendaftar di KPU Kota Palu," ucap Idrus.
Adapun batas waktu pendaftaran calon perseorangan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, secara manual maupun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).(*)
KPU Palu Bersama Aparat Kunjungi 3 Paslon Wali Kota, Bahas Distribusi Surat Suara |
![]() |
---|
Polda Sulteng Kerahkan 55 Personel Satgas OMP, Amankan Debat Perdana Paslon Pilwakot Palu 2024 |
![]() |
---|
Debat Publik Pertama Pilwalkot 2024, Ketua KPU Palu Sebut Debat Sarana Perkenalkan Visi-Misi |
![]() |
---|
Polresta Palu Turunkan 340 Personel, Amankan Debat Publik Pertama Paslon Pilwakot Palu 2024 |
![]() |
---|
Debat Publik Pertama Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 Libatkan 7 Panelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.