JANGGAL! Kuasa Hukum Sebut 8 Pelaku Pembunuhan Vina Hanya Rekayasa Polisi, Ini Faktanya

Delapan terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon disebut merupakan korban rekayasa Polisi.

handover
Kasus Vina Cirebon. 

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya. 

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

Tidak bahas kasus pemerkosaan

Titin Prialianto, sebagai kuasa hukum dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon mengungkapkan bahwa di persidangan kasus pembunuhanan Vina tidak membahas soal pemerkosaan.

“Di dalam persidangan tidak pernah bercerita tentang masalah pemerkosaan ya pak, inget ya pak,” ujar Titin ditemui di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Ia menambahkan bahkan di dalam dakwaan tidak disebutkan terkait pemerkosaan.

“Di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan,” ungkapnya.

Kekerasan saat BAP

Fakta baru lainnya saat persidangan disampaikan oleh pengacara tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki, Sabtu (18/5/2024). 

Usai kasus pembunuhan Vina mencuat kepermukaan, pengacara para tersangka pun akhirnya angkat bicara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pengacara dari lima 5 tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan mengungkapkan, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya saya sampaikan ya, khususnya saya dari kuasa hukum 5 terdakwa yang hadir saat itu dalam persidangan."

"Di sini, demi Tuhan dan demi Allah, saya akan jelaskan apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan," ujar Jogi, mengawali keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, Penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved