Palu Hari Ini
Satpol PP Kota Palu Bongkar Papan Iklan di Atas Trotoar
Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan pembongkaran papan reklame yang ada di Jl Emy Saelan, Kelurah
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan pembongkaran papan reklame yang ada di Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selaran, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Papan reklame bermuat salah satu produk baterai dibongkar karena melanggar Perwakilan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries menyebut bahwa papan reklame melanggar karena berdiri di atas trotoar.
Selain itu, reklame yang berukuran tidak terlalu besar ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palu.
Baca juga: Pemkot Palu Panggil Stakeholder Ikuti Rembuk Stunting
"Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin," ucap Achmad Arwien, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, Pasal 5 Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame ini ada sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan memasang atau mendirikan reklame.
Antara lain yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah.
Kemudian, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, dan badan saluran drainase.
Selain itu, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya.
Serta, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait akan memberikan sejumlah sanksi, salah satunya pembongkaran reklame.(*)
Soroti Tempat Prostitusi Di Tondo, MUI Sulteng Keluarkan Surat Desak Pemkot Palu |
![]() |
---|
1.743 Maba UIN Datokarama Palu Dapat Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Pemuda Diduga Pelaku Jambret di Palu, Dibawa ke Rumah Sakit Akibat Luka Robek |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sigi Sambut Baik Audiensi Ekspedisi Patriot Bersama Tiga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.