Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Pertahankan Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indones

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

"Alhmadulilah dimulai kurun waktu 2017 hingga 2023 secara berturut-turut kami Pemkab Sigi dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap Irwan saat memberikan sambutan, Senin (27/5/2024).

Pantauan TribunPalu.com, Predikat WTP kali ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto kepada Bupati Sigi, Mohamad Irwan didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mohamad Rizal Intjenae.

Baca juga: BPK Sulteng Serahkan Hasil LKPD 12 Kabupaten dan Kota Palu, Harap Pemda Terus Lakukan Perbaikan

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sekaligus sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," jelasnya.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah :

1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undanga;
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanga;
4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved