Palu Hari Ini

REI Sulteng Berkomitmen dalam Pembinaan Anggota

Pemerintah Kota Palu menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengembang yang membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo

Editor: mahyuddin
Handover
Ilustrasi Perumahan 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengembang yang tergabung Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah senantiasa mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan proyek perumahan.

Seluruh ketentuan yang termuat dalam perizinan, baik dokumen, maupun kesiapan lahan, dipenuhi pengembang REI Sulteng sebelum memulai pekerjaan.

Hal itu disampaikan Ketua DPD REI Sulteng Muhammad Rizal melalui rilis tertulisnya kepada TribunPalu.com, Minggu (2/6/2024).

Pernyataan Muhammad Rizal itu sekaligus menepis tudingan Direktur PT Total Properti Konstruksi Alfian Chaniago yang menilai REI mengerjakan proyek secara serampangan dalam pembangunan dan siteplan.

“Kami menepis tundingan yang terkesan anggota REI dalam membangun perumahan tidak berizin dan serampangan, padahal proses perizinan dalam pembangunan perumahan apalagi untuk rumah subsidi sangat ketat saat ini. Namun, kami selaku pengurus selalu mengimbau para anggota untuk mengawasi jalannya pembangunan perumahan,” jelas Muhammad Rizal.

Baca juga: Pemprov Sulteng Percepat Penyelesaian Huntap Tondo 2A Palu dan Huntap Lende Ntovea 3 Donggala

Pemerintah Kota Palu menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengembang yang membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang ditudingkan pengusaha tanah kavling yang juga pemborong di Kota Palu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu Lukman menyebutkan, pihaknya telah meninjau lapangan dengan monitoring dan evaluasi bersama tim dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Hasil peninjauan lokasi tertuang dalam berita acara berisi 12 poin hasil monitoring dan evaluasi.

Di antaranya tidak terdapat unit bangunan yang terbangun di atas tanah urukan.

Dalam berita acara itu juga termuat poin bahwa pihak pengembang telah melakukan pemadatan tanah lapisan pertama pada tahun 2019 dan lapisan ke dua tahun 2023.

“Dengan kata lain bahwa bangunan yang ada justru dibangun di atas tanah asli, bukan urukan,” ucap kadis.

Lukman menuturkan, setelah tim monitoring dan evaluasi turun lapangan pemilik perumahan akan membuat talud sesuai dengan perencanaan yang termuat dalam site plan, termasuk saluran drainase.

"Secara garis besarnya pembangunan perumahan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan dokumen teknis yang dikeluarkan oleh Pemkot Palu," ucap Lukman.

Baca juga: Pemkot Palu Ajak Warga Tanamkan Nilai Pancasila ke Setiap Aspek Kehidupan Bermasyarakat

Dalam hal itu siteplan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PBG oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Maka langkah selanjutnya kata kadis, adalah mengikuti prosedur normal, yaitu tetap melakukan pengawasan terutama terkait pembuatan talud dan pembangunan di atas tanah urukan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved