Coblos Ulang di Bangkep

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Coblos Ulang di 1 TPS Banggai Kepulauan Sulteng

berdasarkan uraian kronologis fakta-fakta, terdapat rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilaksanakannya PSU di TPS 01 Desa Tatakalai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat permohonan Pemohon terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Dapil 2 beralasan menurut hukum. 

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat permohonan Pemohon terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Dapil 2 beralasan menurut hukum.

Sehingga Mahkamah memutuskan harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.

PSU di TPS itu hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, harus dilakukan pemungutan suara ulang. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2024).

Menurut Mahkamah, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berdasarkan uraian kronologis fakta-fakta, terdapat rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilaksanakannya PSU di TPS 01 Desa Tatakalai.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi kabulkan Permohonan PDIP, Rebut Kursi Nasdem di Dapil 4 Donggala Sulteng

Rekomendasi itu tidak dapat dilaksanakan KPU Banggai Kepulauan karena tidak tersedianya surat suara untuk tiga jenis pemilihan, yakni DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta logistik PSU lainnya.

Tenggang waktu rekomendasi PSU yang tersisa hanya dua hari sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya PSU.

Hal itu juga dibenarkan Bawaslu sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan.

Dalam keterangannya, Bawaslu menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PKD Tatakalai, Panwaslu Kecamatan Tinangkung Utara melakukan Rapat Pleno pada tanggal 21 Februari 2024 dengan keputusan Pleno menyampaikan rekomendasi PSU di TPS 01 Desa Tatakalai kepada PPK Kecamatan Tinangkung Utara dan ditindaklanjuti dengan surat Nomor 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, bertanggal 22 Februari 2024.

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan kepada Bawaslu melalui Surat Nomor 213/PL.01.8-SD/7/7207/2024, bertanggal 26 Februari 2024, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, yang pada intinya menyatakan KPU tidak dapat melaksanakan PSU dengan dasar Impossibility of Performance sebagaimana yang pernah menjadi Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dalam UU Pemilu, Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten-kota.

Menurut Mahkamah, norma UU Pemilu tersebut merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan oleh penyelenggara Pemilu sehingga dapat dihindari hal-hal yang dapat menyebabkan PSU.

Apabila ada kemungkinan terjadinya PSU, persiapan harus dilakukan dengan sebaik mungkin, dengan memperhatikan kesiapan surat suara dan logistik, tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan yang terukur.

“Hal ini semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan oleh ketidaksiapan surat suara dan logistik, in casu untuk satu TPS. Mahkamah juga menekankan pentingnya hal ini agar tidak menjadi preseden yang tidak baik bagi penyelenggaraan Pemilu ke depannya," jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Sidang Pendahuluan di MK, PPP Protes 5.958 Suaranya Berpindah ke Partai Garuda di Dapil Sulteng

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved