Coblos Ulang di Bangkep
MK Perintahkan PSU di Desa Tatakalai, KPU Banggai Kepulauan Koordinasi ke KPU RI
MK memerintahkan KPU Banggai Kepulauan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua KPU Banggai Kepulauan (Bangkep) Supriatmo Lumuan akan berkoordinasi dengan KPU RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Banggai Kepulauan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah.
Supriatmo mengatakan, KPU Banggai Kepulauan belum bisa memastikan jadwal PSU di TPS 1 Desa Tatakalai.
Namun MK memberikan waktu selama 30 hari.
"Kami masih koordinasi dulu dengan KPU RI. Hasil koordinasi baru bisa ditentukan kapan pelalsanaan PSU," kata Supriatmo kepada TribunPalu.com, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan PSU hanya bisa dilakukan untuk satu jenis surat suara, yakni DPRD Banggai Kepulauan.
"Jumlah DPT di TPS 1 Desa Tatakalai sebanyak 199 orang. Jadi plus 2 persen dari DPT, maka surat suara yang disiapkan sebanyak 213 lembar," jelas Supriatmo Lumuan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Coblos Ulang di 1 TPS Banggai Kepulauan Sulteng
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU RI melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni Pileg DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di TPS 01 Desa Tatakalai, Tinangkung Utara.
“Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 jenis surat suara yaitu Surat Suara dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil Banggai Kepulauan 2, TPS 01 Desa Tatakalai,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
MK juga meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu lagi melaporkannya ke Mahkamah.
Adapun berdasarkan pertimbangan hukum, MK menilai ternyata ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 01 Desa Tatakalai namun tidak dilaksanakan oleh KPU karena tak tersedianya surat suara pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Hal ini karena tenggang waktu rekomendasi PSU yang tersisa hanya 2 hari, sehingga tidak memungkinkan digelarnya PSU tersebut.
Mengingat dalam UU Pemilu diatur PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Mahkamah menilai semestinya KPU selaku penyelenggara pemilu sudah menghitung dan memperkirakan potensi PSU.
Baca juga: Oknum PNS di Banggai Kepulauan Terjerat Narkoba, Diduga Nyabu di Ruang Kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.