Coblos Ulang di Bangkep
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Coblos Ulang di 1 TPS Banggai Kepulauan Sulteng
berdasarkan uraian kronologis fakta-fakta, terdapat rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilaksanakannya PSU di TPS 01 Desa Tatakalai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Banggai Kepulauan Nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, sehingga sangat mempengaruhi perolehan suara Nasdem untuk memperoleh kursi anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Nasdem menilai, rekomendasi Bawaslu dengan nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 sangat berpeluang untuk menutup selisih 13 suara antara Pemohon dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu didasarkan pada data di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang, di mana dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 199 pemilih.
Rekomendasi PSU itu berasal dari kejadian di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, terdapat pemilih yang bukan berdomisili di Desa Tatakalai namun menjadi pemilih.
Domisili asli pemilih itu berada di Desa Tobing, Kecamatan Tinangkung Selatan, dan pemilih tersebut diberikan lima jenis surat suara.
Dapil 1 Kota Palu
Dalam putusan yang sama, Mahkamah juga memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Palu Daerah Pemilihan Palu 1.
Menurut Mahkamah, permasalahan mendasar dalam permohonan Pemohon adalah terkait dengan tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kota Palu, yaitu Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024, bertanggal 18 Maret 2024.
Dalam kaitan ini, terlepas dari keterlambatan pelaksanaan Putusan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Termohon telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan melakukan penyandingan dokumentasi Formulir C.
Hasil DPRD Kab/Kota milik Termohon dengan Formulir C.
Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali
Hasil Salinan DPRD Kab/Kota yang dipegang oleh PPK Kecamatan Mantikulore pada 8 TPS.
Demikian pula terhadap dalil Pemohon yang mempersoalkan 13 TPS bermasalah di Kecamatan Mantikulore, namun Bawaslu Kota Palu tidak menerima hal tersebut dengan alasan proses sidang Bawaslu telah masuk agenda kesimpulan para pihak.
Berdasarkan Jawaban Termohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, terbukti bahwa Termohon telah melakukan pencermatan, koreksi, dan pembetulan terhadap TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh Pemohon a quo secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalil Pemohon terkait pengisian anggota DPRD Kota Palu Daerah Pemilihan Palu 1, menurut Mahkamah, tidak beralasan menurut hukum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.