Sengketa Hasil Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan PDIP, Rebut Kursi Nasdem di Dapil 4 Donggala Sulteng

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil 4 seharusnya menjadi milik pemohon.

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ SUTA
DPRD DONGGALA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Dapil 4 Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam persidangan Mahkamah.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum menyatakan, terdapat perbedaan data antara Formulir C Hasil Salinan DPRD di TPS 05 Desa Sioyong dengan data pada formulir D Hasil Kecamatan.

Pada Formulir C Hasil Salinan Pemohon dalam hal ini PDIP mendapatkan 13 suara dan Caleg Partai Nasdem mendapat 77 suara.

Sementara itu pada Formulir D Hasil Pemohon mendapatkan 13 suara namun Partai Nasdem mendapat 78 suara.

Adapun suara PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara dan suara Pemohon adalah tetap, yaitu sebanyak 13 suara.

“Mahkamah kemudian melakukan penyandingan bukti milik termohon dan meragukan kebenaran angka-angka dala bukti tersebut. Kemudian Mahkamah menetapkan untuk melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang suara yang terdapat di dalam kotak suara perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Donggala, Dapil Donggala 4, khusus di TPS 05 Desa Sioyong,” jelas Hakim Konstituti Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum dikutip TribunPalu.com, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Pileg 2024 Kota Palu, Banggai Kepulauan dan Donggala Bergulir di MK

Hasilnya, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Donggala Dapil 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas.

Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Donggala Dapil  4 pada TPS 05 Desa Sioyong harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.

Sebelumnya, dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan mengenai selisih suara dengan Partai Nasdem untuk pengisian calon anggota DPRD Donggala dari Dapil 4.

Menurut Pemohon, Termohon telah salah karena Partai NasDem mendapatkan penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh termohon.

Menurut termohon, Partai Nasdem seharusnya mendapatkan 7.256 suara, namun oleh termohon, Partai Nasdem ditetapkan memiliki 7.257 suara.

Pemohon berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Donggala dari Dapil 4 seharusnya menjadi milik pemohon.

Hal ini berdasarkan perhitungan termohon, di mana total suara adalah 7.257.

Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, jumlah itu menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara Pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved