Sengketa Hasil Pileg 2024

Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali

Majelis hakim konstitusi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejumlah perkara sengketa hasil pemilihan legislatif di sejumlah daerah di Sulawesi T

|
Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi Pemilu 2024 - 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Majelis hakim konstitusi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejumlah perkara sengketa Pileg 2024 di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah termasuk di Kabupaten Morowali, Jumat (3/5/2024).

Hal ini menyebabkan tertundanya penetapan jumlah kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali.

Perkara sengketa hasil pemilihan legislatif di Kabupaten Morowali teregister dengan nomor perkara 104.

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Morowali ini diajukan oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca juga: Serikat Petani Petasia Timur Konsolidasi Jelang Kedatangan Tim Verifikasi dan Validasi Lahan Sawit

Mas Ahmad Rizaludin Sidqi selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan permohonan PHPU mengatakan bahwa permohonan itu diajukan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang merugikan hasil perolehan suara Gerindra di Kabupaten Morowali, tepatnya di Dapil Morowali 2.

“Bahwa pada saat pelaksanaan Pemilu telah terjadi pelanggaran di 9 tempat pemungutan suara (TPS), Dapil Morowali 2,” sebut Mas Ahmad Rizaludin Sidqi.

Dia menyebut, diduga jumlah rekapan D.hasil pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bahodopi terjadi perbedaan jumlah pengguna hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih menggunakan KTP.

Dan pertimbangan perbedaan angka tersebut sambung dia, harus dibuktikan dengan membuka keseluruhan C.hasil perolehan suara alias perlu dicocokan antara D.hasil dan C.hasil di 9 TPS Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Juga membatalkan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 360 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 Wib sepanjang Dapil Morowali 2, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Ketua Majelis, Arief Hidayat yang memimpin jalannya persidangan mengatakan perkara 104 ini bukan menyoal jumlah suara melainkan dugaan pelanggaran administrasi.

“Karena pelanggaran administrasi di tempat tertentu, tapi dia (pemohon) mintanya seluruh Dapil di daerah itu untuk dilakukan PSU (pemilihan suara ulang),” tutur Arief Hidayat seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI yang tayang pada Jumat 3 Mei 2024.

Kuasa hukum pemohon mengajukan bukti untuk Dapil Morowali 2 mulai dari P1 hingga P29. 

Setelah mendengarkan semua petitum dalam sidang tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 14 Mei 2024 pukul 13.30 Wib dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari termohon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved