DPRD Sulteng

Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes PDTT

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Ma

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  

"Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangunan yang akan mendorong dan mengatasi desa desa tertinggal tadi," Tuturnya. 

Selanjutnya ia mengingatkan bahwa kementerian desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025 - 2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional  bagaimana dia diteruskan sampai ke level program. 

Adapun RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, kita lebih melihat kebijakan yang sifat strategis ke depan, membangun desa dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan kualitas hidup serta menanggulangi kemiskinan yang mana tujuan akhir adalah desa mandiri, sebab salah satu keberhasilan idm adalah presentasi desa mandiri. 

"Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa desanya mandiri, kami lebih mendorong bagaiman ide ide kreatif dari bapak ibu, kebijakan asematris itu bahwa potensinya berbeda persoalannya, berbeda untuk memberdayakan Sulteng akan berbeda dengan lain," Pungkas Dwi Yulianti. 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved