DPRD Sulteng

Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes PDTT

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Ma

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan di gedung c lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jl.Tmp Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024)

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya yakni Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh Ismai Junus, dan M. Tahir H Siri. 

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu tersebut diterima oleh Direktur Perencanaan teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dewi Yuliani, MO beserta jajarannya.

Baca juga: Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Olahraga dengan Kemenpora RI

Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa

"Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi perda ini sebab bagaimanapun  kementerian desa merupakan induk dalam mengatur desa”ucap politisi PDIP itu. 

Ketua Komisi 1 itu juga menambahkan bahwa pihaknya sebelum melaksanakan konsultasi kamu sudah melakukan uji publik dengan menghadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten yang ada di Sulteng, dan menerima masukan baik dari dinas PMD, kepala desa, tokoh adat dan mayarakat. 

"Olehnya dari uji Publik itu banyak yang menginginkan adanya Perda ini di Sulawesi tengah," Ucap Sri. 

Mendengar itu direktur perencanaan teknis Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda, pertama ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi kementerian desa. 

"Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya," Dewi Yuliani. 

Ia menambah bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya. 

Pembangunan desa itu arahannya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan.

“Peduli iklim itu sangat kuat ke depan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya,” ucap Dewi Yuliani. 

Dwi Yuliani, mencontohkan seperti kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana idm akan turun menjadi tertinggal. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved