Palu Hari Ini

Videonya Viral, 2 Terduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan Pantoloan Palu Diciduk Polisi

Pasca videonya viral di media sosial, dua pria diduga pelaku pemalakan di kawasan Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu akhirnya diciduk polisi, Senin (24/6/

Editor: Haqir Muhakir
Handover
2 Pria Diduga Pelaku Pemalakan di Kawasan Pelabuhan Pantoloan Palu Diciduk Polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasca videonya viral di media sosial, dua pria diduga pelaku pemalakan di kawasan Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu akhirnya diciduk polisi, Senin (24/6/2024).

Pelabuhan Pantoloan berada di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku pemalakan itu dibawa ke Mako Polresta Palu di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timut, Selasa (25/6/2024) siang.

"Hari Senin 24 Juni sekitar Pukul 10.00 Wita Anggota Polsek Tawaeli telah mengamankan oknum dugaan pungutan liar, terhadap supir rental bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu," tutur Kapolsek Tawaeli Iptu Kristianto dalam Konferensi Pers, di Mako Polresta Palu.

Baca juga: Gubernur Sulteng Sampaikan Pendapat Akhir di Sidang Paripurna Penetapan Raperda RPJPD 2025-2045

Dugaan Aksi Pemalakan itu terjadi Sabtu 22 Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita dan sempat viral di media sosial

Kapolsek Tawaeli Iptu Kristianto mengatakan dari hasil interogasi pelaku membantah melakukan pungutan liar atau pungli.

Mereka mengklaim bahwa permintaan uang kepada supir rental itu karena mereka mencarikan penumpang pada supir rental, dimana jika mereka mendapatkan penumpang menuju keluar kota, maka per orang akan mendapatkan bonus 50 ribu, yang mana telah disepakati oleh pihak agen mobil rental.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan lebih lanjut dari sopir rental yang sedang dalam perjalanan," ujar Iptu Kristianto.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi pemerasan atau bahkan pungli segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah perbuatan ini melanggar hukum pidana yang dimaksudkan di media kasus pemerasan atau tidak, kami akan lakukan gelar perkara dulu, sehingga kami tidak salah melakukan tindakan ke depan," tutur Kapolsek Tawaeli Iptu Kristianto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved