Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Cek Hasil PPDB Jatim di Sini
Link pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, cek hanya di portal resmi di sini.
Editor:
Imam Saputro
handover
Ilustrasi PPDB Online
Link pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, cek hanya di portal resmi di sini.
TRIBUNPALU.COM - Link pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, cek hanya di portal resmi di sini.
Hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 jalur Zonasi SMA diumumkan hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024.
Peserta dapat menggecek hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Bagi peserta yang diterima di sekolah yang ditujuu, maka wajib mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA
- Akses laman https://ppdbjatim.net/
- Pilih menu 'Pengumuman' pada halaman utama
- Kemudian pilih 'Pemeringkatan Tahap 4'
- Selanjutnya pilih Wilayah Zonasi
- Pilih Kabupaten/kota dan sekolah di kolom yang tersedia
- Kemudian klik 'Cari'
- Nantinya, sistem akan menampilikan nama peserta yang diterima di sekoah yang dituju
Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 4
- Akses laman https://ppdbjatim.net/
- Pada halaman utama, pilih menu 'Cetak Bukti'
- Kemudian pilih 'Cetak Bukti Pendaftaran'
- Selanjutnya, klik 'Tahap 4'
- Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), PIN Peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD
- Klik 'Saya bukan robot' pada bagian Captcha
- Jika sudah, klik tombol 'Masuk'
- Nantinya, sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukti penerimaan
Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2024 Tahap 4
- Bagi kamu yang lolos, maka wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan
- Peserta harus menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada sekolah
- Bagi peserta yang lolos tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka akan berdampak pada timbulnua kuota daya tampung
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita Terkait
Baca Juga
Dua ASN Dinas Pariwisata Kota Palu Magang di Banyuwangi, Belajar Tata Kelola Wisata Inovatif |
![]() |
---|
Link Saftar SPMB Jawa Timur 2025 Tahap 3 Jalur Domisili, Dibuka Hari Ini, Daftar di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Anak Berusia 8 Tahun di Situbondo Jatim Terancam Tak Bisa Sekolah Lantaran Tak Punya Akta Kelahiran |
![]() |
---|
MTsN 1 Palu Klarifikasi Soal Biaya PPDB TA 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi dengan Magnitudo 5,7 di Wilayah Tenggara PACITAN, Jatim, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.