Bangkep Hari Ini

PSU di TPS 01 Desa Tatakalai Banggai Kepulauan Sulteng Berakhir, PKB Raup 122 Suara

Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriyanto Lumuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya Pemungutan Suara Ulang.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, berakhir, Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 11.59 Wita. PSU berlangsung di TPS 01, Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara. 

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, berakhir, Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 11.59 Wita.

PSU berlangsung di TPS 01, Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.

Pemilihan ulang di TPS itu diikuti 167 orang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraup suara signifikan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu, dengan total perolehan 122 suara.

Disusul Nasdem 35 suara dan Gerindra 4 suara.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di Desa Tatakalai, KPU Banggai Kepulauan Koordinasi ke KPU RI

PKS meraup dua suara, Partai Hanura 1 suara, Partai Buruh 1 suara serta PBB 1 suara.

Terdapat pula satu suara tidak sah.

Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriyanto Lumuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya Pemungutan Suara Ulang.

Hadir mengikuti prosesi PSU, Ketua KPU Sulteng Risvirenol, perwakilan Bawaslu Sulteng dan kabupaten.

Kepolisian dan kejaksaan serta aparat desa.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tatakalai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved