Parimo Hari Ini

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Kasimbar Parigi Moutong, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan keterangan keluarga, AL disebut mengalami gangguan jiwa sejak setahun terakhir dan sering berjalan tanpa arah.

Editor: mahyuddin
Handover
Penemuan mayat seorang pria inisial AL menggegerkan warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (1/7/2024). Belum diketahui pasti penyebab kematian pria tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Penemuan mayat seorang pria inisial AL menggegerkan warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (1/7/2024).

Belum diketahui pasti penyebab kematian pria tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga, AL disebut mengalami gangguan jiwa sejak setahun terakhir dan sering berjalan tanpa arah.

Sekitar pukul 09.35 Wita, Senin (1/7/2024), anggota piket Mako Polsek Kasimbar menerima informasi dari masyarakat ihwal penemuan mayat seorang laki-laki dalam keadaan tengkurap, berbaju singlet hitam, celana pendek dengan sebilah parang di pinggang.

Baca juga: Ibu Hamil di Tojo Una-una Sulteng Digotong Pakai Tandu ke Puskesmas, Rombongan Tempuh 37 Km

Dari keterangan saksi, korban sempat singgah di depan SPBU Kasimbar sambil duduk dan berbicara sendiri pada Minggu sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian berjalan menuju ke arah selatan.

Keluarga mengakui jika AL mengalami gangguan jiwa kurang lebih satu tahun dan tinggal sendiri serta sering meninggalkan rumah.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual melalui Kasi Humas Iptu Sumarlin mengatakan, setelah dilakukan visum di Puskesmas, mayat lalu diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong.

"Kami akan melakukan pengumpulan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan korban," ujar Iptu Sumarlin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved