Sulteng Hari Ini

AMAK Laporkan Dugaan Korupsi Tender Rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut ke Kejati Sulteng

Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Muhlis, melaporkan dugaan korupsi serta benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Muhlis, melaporkan dugaan korupsi serta benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan - Sambiut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Muhlis, melaporkan dugaan korupsi serta benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan - Sambiut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2024).

Dalam laporannya, Muhlis menyatakan bahwa PT. Karya Etam Bersama (KEB) mengikuti ketiga proses tender dan dua kali dinyatakan gugur sebelum akhirnya menang pada tender ketiga.

Diduga kuat telah terjadi persekongkolan dan adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang demi memenangkan PT. KEB.

Bukti foto yang dimiliki pelapor menunjukkan adanya klarifikasi penawaran lelang yang dilakukan di luar kantor resmi, mengindikasikan adanya praktik tidak transparan.

Baca juga: Kemendagri RI Apresiasi Setiap Daerah Turunkan Inflasi Hingga Juni 2024

Terdapat dugaan pemberian dana suap kepada oknum ULP Pemprov Sulawesi Tengah dan pihak Dinas Bina Marga Sulteng oleh PT KEB untuk memenangkan tender.

Muhlis mengatakan bahwa sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait menerima dana dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Muhlis meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat dinas, pejabat ULP, PPK, pimpinan perusahaan PT. Karya Etam Bersama, dan individu-individu yang diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurusnya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Laporan ini disusun dengan mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tutu Muhlis.

Lebih lanjut, dia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa proses tender berjalan dengan transparan dan adil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved