Terbukti Berhubungan Intim dengan PPLN di Belanda, DKPP RI Pecat Hasyim Asyari

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP, memutuskan memecat Hasyim Asyari dari jabatannya

|
Editor: mahyuddin
handover
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat bertugas di Amsterdam, Belanda.

Fakta itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim Asyari bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Baca juga: Langgar Kode Etik Hingga Dapat Sanksi DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Disarankan Mundur

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP, memutuskan memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Baca juga: Pleno Nasional di KPU RI, Bawaslu Sulteng Rilis Nama PPK dan PPS Diduga Terima Suap

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Minta Maaf

Hasyim Asyari menyampaikan terima kasih dan meminta maaf usai dipecat sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagaimana diketahui, bahwa pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, DKPP telah menjatuhkan putusan atas perkara yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

“Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” katanya melanjutkan.

Dia juga meminta maaf kemada jurnalis jika ada kata dan tindakannya yang kurang berkenan selama ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved