Pilpres 2024

Langgar Kode Etik Hingga Dapat Sanksi DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Disarankan Mundur

Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim maka DKPP seolah tidak menyadari mereka mempertaruhkan kredibilitas KPU

Editor: mahyuddin
handover
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari 

TRIBUNPALU.COM - Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyarankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengundurkan diri usai terbukti melanggar kode etik.

Direktur PSHK Fajri Nursyamsi menyebut,  proses pemeriksaan dan putusan DKPP sudah menunjukkan dengan jelas bahwa Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak profesional dengan mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Terlepas dari sanksi yang sudah dijatuhkan DKPP, sebagai ketua lembaga negara yang sudah diangkat sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, dan menyatakan akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi, Ketua KPU sudah selayaknya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan KPU," ucap Fajri dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari karena kedekatan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dinilai kurang tegas.

Menurut Fajri, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim maka DKPP seolah tidak menyadari mereka mempertaruhkan kredibilitas KPU dalam putusan itu.

"Alih-alih menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU, DKPP justru melakukan pembiaran terhadap Ketua KPU yang sudah terbukti melanggar kode etik," ujar Fajri.

Baca juga: Bawaslu-KPU Saling Pukul Meja, Rapat Rekapitulasi Pemilih Hasil Pemutakhiran di Sigi Berjalan Alot

Fajri menyampaikan, keputusan DKPP itu bakal mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan proses pemilihan umum (pemilu) secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan, dalam putusan DKPP RI Nomor 35-PKE- DKPP/II/2023 dan 39-PKE- DKPP/II/2023 disebutkan mereka memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

DKPP menyatakan Hasyim melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 Ayat (3) huruf e, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.

Dalam putusan itu disebutkan, Hasyim dinilai melanggar prinsip profesionalisme dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

DKPP menyatakan, Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.

DKPP menilai, Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.

Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

Baca juga: 10 Calon Anggota KPU Sulteng Ikuti Tausyiah di Kediaman Habib Ali Hari Ini

Di sisi lain, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang telah menjadi tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved